Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2021

Sistem Manajemen Keamanan Informasi Administrasi Kependudukan


Ditetapkan pada tanggal 10 November 2021
Jenis: Peraturan Menteri Dalam Negeri
Berita Negara Tahun 2021 Nomor 1272
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk melindungi dan menjamin kerahasiaan, keutuhan, dan ketersediaan aset informasi dari ancaman keamanan perlu disusun sistem manajemen keamanan informasi;

  2. bahwa sistem manajemen keamanan informasi administrasi kependudukan dilaksanakan dengan menerapkan standar nasional Indonesia international organization for standardization/international electrotechnical commission 27001 (SNI ISO/IEC 27001);

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Sistem Manajemen Keamanan Informasi Administrasi Kependudukan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Organisasi dan Tata Kerja Universitas Maritim Raja Ali Haji


Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Intelijen


Prosedur Seleksi Penerimaan Calon Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri


Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak atas Layanan Legalisasi Apostille pada Dokumen Publik yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia


Pedoman Kerja Sama dan Penyusunan Perjanjian di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan