![Temukan di Google Play](https://paralegal.id/img/google-play.webp)
Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 2 Tahun 2019
Perubahan atas Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penetapan Prioritas Kegiatan Kemaslahatan dan Penggunaan Nilai Manfaat Dana Abadi Umat
Ditetapkan pada tanggal 14 November 2019
Jenis: Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Status
Dicabut dengan:
- Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 3 Tahun 2023
Penetapan Prioritas Kegiatan Kemaslahatan dan Penggunaan Nilai Manfaat Dana Abadi Umat
Konsiderans
bahwa untuk menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan atas Laporan Keuangan Badan Pengelola Keuangan Haji Tahun 2018 terkait dengan pengelolaan kegiatan kemaslahatan perlu dilakukan perubahan atas peraturan yang mengatur tentang pengelolaan kegiatan kemaslahatan yang berasal dari nilai manfaat dana abadi umat;
bahwa perubahan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, diperlukan untuk memberikan kepastian kriteria pihak yang berhak memperoleh dana kegiatan kemaslahatan, meningkatkan efisiensi pengelolaan, pelaksanaan dan pemantauan kegiatan kemaslahatan Umat Islam, perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penetapan Prioritas Kegiatan Kemaslahatan dan Penggunaan Nilai Manfaat Dana Abadi Umat;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penetapan Prioritas Kegiatan Kemaslahatan dan Penggunaan Nilai Manfaat Dana Abadi Umat;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 57 Tahun 2022
Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Peraturan Badan Wakaf Indonesia Nomor 2 Tahun 2020
Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Badan Wakaf Indonesia
Keputusan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 832 Tahun 2022
Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang Ditempatkan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia kepada Pemberi Kerja Berbadan Hukum di Negara Rumania
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 18 Tahun 2015
Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 13 Tahun 2015 tentang Tata Cara Tetap Pelaksanaan Pembuatan, Penyampaian, Penyebaran, Pembatalan, dan Pengakhiran Wind Shear Warning dan Aerodrome Warning di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika