Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 49 Tahun 2018

Organisasi dan Tata Kerja Cabang Dinas Pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah


Status: Diubah
Ditetapkan pada tanggal 1 Maret 2018
Jenis: Peraturan Gubernur

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Diubah dengan:

  1. Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 18 Tahun 2023
    Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Cabang Dinas Pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan sebagian tugas Dinas di bidang pendidikan menengah dan pendidikan khusus pada Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah perlu dibentuk Cabang Dinas.

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, menetapkan Peraturan Gubernur tentang Organisasi dan Tata Kerja Cabang Dinas Pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 5 Tahun 2017 tentang Sertifikasi Kecakapan Pengatur Perjalanan Kereta Api dan Pengendali Perjalanan Kereta Api


Penerapan Manajemen Risiko di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia


Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Air Limbah Domestik Regional


Perubahan Keempat atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/22/PADG/2019 tentang Rasio Intermediasi Makroprudensial dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah


Bandara Embarkasi Haji Antara Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi