Pendelegasian Sebagian Kewenangan kepada Panitera Mahkamah Agung dan Pejabat Eselon I untuk Memberikan Izin Perjalanan ke Luar Negeri
Jenis: Keputusan Ketua Mahkamah Agung
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2016, Hakim yang hendak bepergian ke luar negeri baik dinas maupun pribadi wajib meminta izin secara tertulis kepada Ketua Mahkamah Agung;
bahwa ketentuan Pasal 11 ayat (4) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2016, Ketua Mahkamah Agung dapat mendelegasikan kewenangannya dalam pemberian izin ke luar negeri kepada pejabat yang ditunjuk;
bahwa ketentuan dalam Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2008, menyatakan bahwa setiap pejabat atau pegawai Mahkamah Agung di pusat maupun di daerah yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri harus mendapatkan izin dari Ketua Mahkamah Agung sekalipun pada hari libur, hari sabtu dan minggu;
bahwa untuk kelancaran dan tertibnya pemberian izin bagi hakim dan pejabat atau pegawai Mahkamah Agung di pusat maupun di daerah yang hendak melakukan perjalanan ke luar negeri dipandang perlu diatur pendelegasian sebagian wewenang pemberian izin tersebut kepada Panitera Mahkamah Agung, Sekretaris Mahkamah Agung, Kepala Badan dan Direktur Jenderal Badan Peradilan terkait;
bahwa pengaturan pendelegasian sebagian wewenang pemberian izin tersebut perlu ditetapkan dengan Keputusan Ketua Mahkamah Agung;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 1 Tahun 2007
Tata Cara Penyusunan Profil Psikologi Terhadap Tersangka Tindak Pidana
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32 Tahun 2023
Pengenaan Bea Masuk Antidumping terhadap Impor Produk Frit dan Glasir atau Preparat Semacam Itu serta Frit Kaca dan Kaca Lainnya dari Republik Rakyat Tiongkok
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2024
Pengurangan Atas Pokok Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021
Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1389 Tahun 2024
Perubahan Kedua atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1207 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih dan Calon Pengganti Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Daerah dalam Pemilihan Umum Tahun 2024