Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 11 Tahun 2021

Sistem Informasi Terduga Pendanaan Terorisme


Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa salah satu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pendanaan terorisme dilakukan melalui kerja sama pertukaran informasi guna penelusuran dana yang bertujuan untuk digunakan untuk aktivitas terorisme;

  2. bahwa untuk mencegah dan memberantas tindak pidana pendanaan terorisme, instansi penegak hukum, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, dan lembaga lain yang terkait dengan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pendanaan terorisme dapat melakukan kerja sama pertukaran informasi dalam lingkup nasional dan internasional dengan mengembangkan sistem informasi terduga pendanaan terorisme;

  3. bahwa untuk pedoman pemanfaatan sistem informasi terduga pendanaan terorisme sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu pengaturan mengenai sistem informasi terduga pendanaan terorisme;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan tentang Sistem Informasi Terduga Pendanaan Terorisme;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Harga Minyak Mentah Indonesia Bulan November 2023


Batas Minimum Tingkat Komponen Dalam Negeri Jasa Konstruksi


Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Modal Ventura


Pengalihan Pelaksanaan Pengawasan Sistem Merit Dalam Manajemen Aparatur Sipil Negara


Daftar Barang yang Dibatasi untuk Diekspor berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 9 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor