
Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 11 Tahun 2021
Sistem Informasi Terduga Pendanaan Terorisme
Jenis: Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa salah satu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pendanaan terorisme dilakukan melalui kerja sama pertukaran informasi guna penelusuran dana yang bertujuan untuk digunakan untuk aktivitas terorisme;
bahwa untuk mencegah dan memberantas tindak pidana pendanaan terorisme, instansi penegak hukum, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, dan lembaga lain yang terkait dengan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pendanaan terorisme dapat melakukan kerja sama pertukaran informasi dalam lingkup nasional dan internasional dengan mengembangkan sistem informasi terduga pendanaan terorisme;
bahwa untuk pedoman pemanfaatan sistem informasi terduga pendanaan terorisme sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu pengaturan mengenai sistem informasi terduga pendanaan terorisme;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan tentang Sistem Informasi Terduga Pendanaan Terorisme;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 4 Tahun 2017
Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perhubungan
Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 561/K.852/2022
Penetapan Upah Minimum Kota Balikpapan Tahun 2023
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 9 Tahun 2020
Perubahan atas Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 42 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender Kementerian Pertahanan
Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2021
Panitia Pencalonan Indonesia sebagai Tuan Rumah Olimpiade Tahun 2032