Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 2 Tahun 2020

Manajemen Kualitas Informasi Geospasial pada Badan Informasi Geospasial


Ditetapkan: 14 Mei 2020
Jenis: Peraturan Badan Informasi Geospasial

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk menjamin ketersediaan data geospasial dan informasi geospasial yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan pada Badan Informasi Geospasial, diperlukan manajemen kualitas;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Informasi Geospasial tentang Manajemen Kualitas Informasi Geospasial pada Badan Informasi Geospasial;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kota Palangka Raya


Standar Program Fellowship Patologi Tumor Sistem Saraf Dokter Spesialis Patologi Anatomik


Pembangunan Sumber Daya Manusia Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan Melalui Program Petani Milenial di Daerah Provinsi Jawa Barat


Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan


Penanggulangan Corona Virus Disease-19