Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 19 Tahun 2019

Tarif Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa PT Pertamina Gas iv untuk Ruas Transmisi Sungai Buaya ke Keramasan (Tie-In Kilometer Pipa 8 Simpang Y-Pulau Layang)


Ditetapkan pada tanggal 12 Agustus 2019
Jenis: Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi
Berita Negara Tahun 2019 Nomor 1030

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mengatur ketentuan tarif gas bumi melalui pipa sebagaimana diatur dalam Pasal 5 huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2002 tentang Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2002 tentang Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa dan dalam Pasal 9 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2009, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi tentang Tarif Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa PT Pertamina Gas iv untuk Ruas Transmisi Sungai Buaya ke Keramasan (Tie-In Kilometer Pipa 8 Simpang Y-Pulau Layang);

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penyitaan Barang-Barang Badan Penyehatan Perbankan Nasional


Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah


Persyaratan Surat Tanda Registrasi untuk Melamar pada Jabatan Fungsional Kesehatan dalam Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2023


Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pusat Statistik


Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan