Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 5 Tahun 2017
Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Pasar
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Status
Dicabut dengan:
- Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 1 Tahun 2024
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Konsiderans
bahwa pasar merupakan salah satu potensi daerah yang dapat menggerakkan roda perekonomian di daerah, terutama bagi usaha ekonomi mikro, kecil dan menengah, untuk itu pemerintah perlu meningkatkan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat yang berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pendapatan asli daerah.
bahwa meningkatkan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat Kota Pariaman telah melakukan pengembangan dan penambahan pembangunan pasar, maka perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Pasar.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Pasar.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2020
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya
Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 17 Tahun 2019
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Kementerian Luar Negeri
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2019
Batas Daerah antara Kabupaten Kapuas dengan Kabupaten Murung Raya Provinsi Kalimantan Tengah
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 17/PRT/M/2017
Pedoman Pembentukan Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Tingkat Wilayah Sungai