Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 5 Tahun 2017

Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Pasar


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan pada tanggal 11 Agustus 2017
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 1 Tahun 2024
    Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa pasar merupakan salah satu potensi daerah yang dapat menggerakkan roda perekonomian di daerah, terutama bagi usaha ekonomi mikro, kecil dan menengah, untuk itu pemerintah perlu meningkatkan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat yang berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pendapatan asli daerah.

  2. bahwa meningkatkan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat Kota Pariaman telah melakukan pengembangan dan penambahan pembangunan pasar, maka perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Pasar.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Pasar.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya


Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Kementerian Luar Negeri


Batas Daerah antara Kabupaten Kapuas dengan Kabupaten Murung Raya Provinsi Kalimantan Tengah


Pedoman Pembentukan Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Tingkat Wilayah Sungai