Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 5 Tahun 2017

Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Pasar


Status: Diubah
Ditetapkan pada tanggal 11 Agustus 2017
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Peraturan Perubahan:

  1. Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 7 Tahun 2010
    Retribusi Pelayanan Pasar
  2. Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 5 Tahun 2017
    Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Pasar
  3. Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 1 Tahun 2022
    Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Pasar

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa pasar merupakan salah satu potensi daerah yang dapat menggerakkan roda perekonomian di daerah, terutama bagi usaha ekonomi mikro, kecil dan menengah, untuk itu pemerintah perlu meningkatkan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat yang berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pendapatan asli daerah.

  2. bahwa meningkatkan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat Kota Pariaman telah melakukan pengembangan dan penambahan pembangunan pasar, maka perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Pasar.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Pasar.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Alokasi Volume Bahan Bakar Minyak Jenis Tertentu Untuk Masing-Masing Konsumen Pengguna Bahan Bakar Minyak Jenis Tertentu


Kedokteran Militer


Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan


Pedoman Layanan Informasi Publik Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Keuangan


Pedoman Penyelenggaraan Kehumasan di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara