Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 77/M-IND/PER/9/2015

Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Melamin-Perlengkapan Makan dan Minum Secara Wajib


Ditetapkan pada tanggal 29 September 2015
Jenis: Peraturan Menteri Perindustrian
Berita Negara Tahun 2015 Nomor 1449

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) Melamin-Perlengkapan Makan dan Minum secara wajib serta untuk meningkatkan mutu hasil industri Melamin-Perlengkapan makan dan minum, melindungi konsumen, dan menciptakan persaingan usaha yang sehat dan adil, perlu mengatur kembali pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Melamin-Perlengkapan Makan dan Minum secara wajib;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Melamin-Perlengkapan Makan dan Minum Secara Wajib;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Keluarga Berencana di Perusahaan


Batas Daerah Kabupaten Landak dengan Kabupaten Kubu Raya Provinsi Kalimantan Barat


Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024