Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 11/PERMEN-KP/2019

Pemasukan Media Pembawa dan/atau Hasil Perikanan


Ditetapkan pada tanggal 6 Maret 2019
Jenis: Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
Berita Negara Tahun 2019 Nomor 410
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2002 tentang Karantina Ikan dan Pasal 32 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2015 tentang Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan serta Peningkatan Nilai Tambah Produk Hasil Perikanan, dipandang perlu mengatur kembali ketentuan tentang tindakan karantina terhadap pemasukan media pembawa hama dan penyakit ikan karantina dan Hasil Perikanan;

  2. bahwa Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER. 20/MEN/2007 tentang Tindakan Karantina untuk Pemasukan Media Pembawa Hama dan Penyakit Ikan Karantina dari Luar Negeri dan dari Suatu Area ke Area Lain di Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia, belum sepenuhnya dapat mengakomodir kebutuhan terkait dengan berkembangnya kegiatan karantina ikan;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pemasukan Media Pembawa dan/atau Hasil Perikanan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Kriteria Daerah Kabupaten/Kota Peduli Hak Asasi Manusia


Batas Daerah Kabupaten Intan Jaya dengan Kabupaten Paniai Provinsi Papua


Fasilitas Pajak Penghasilan dalam rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)


Kriteria Klasifikasi Unit Pelaksana Teknis Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio


Pengelolaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 Dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-.19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional