Pemasukan Media Pembawa dan/atau Hasil Perikanan
Jenis: Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
Menimbang:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2002 tentang Karantina Ikan dan Pasal 32 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2015 tentang Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan serta Peningkatan Nilai Tambah Produk Hasil Perikanan, dipandang perlu mengatur kembali ketentuan tentang tindakan karantina terhadap pemasukan media pembawa hama dan penyakit ikan karantina dan Hasil Perikanan;
bahwa Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER. 20/MEN/2007 tentang Tindakan Karantina untuk Pemasukan Media Pembawa Hama dan Penyakit Ikan Karantina dari Luar Negeri dan dari Suatu Area ke Area Lain di Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia, belum sepenuhnya dapat mengakomodir kebutuhan terkait dengan berkembangnya kegiatan karantina ikan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pemasukan Media Pembawa dan/atau Hasil Perikanan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 23 Tahun 2016
Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Bidang Transmigrasi
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 73 Tahun 2020
Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Kementerian Perdagangan
Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 4 Tahun 2016
Pedoman Penggunaan Daftar Periksa Kebijakan Persaingan Usaha
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2010
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010