Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 3 Tahun 2018

Pencabutan Peraturan Bupati Padang Pariaman Tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah


Ditetapkan pada tanggal 22 Januari 2018
Jenis: Peraturan Bupati
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klarifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, maka UPTD yang ada wajib menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini.

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman telah menetapkan UPTD sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klarifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah.

  3. bahwa berdasarkan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b di atas, maka Peraturan Bupati tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah sebelum keluarnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klarifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah perlu dicabut.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pencabutan Peraturan Bupati Padang Pariaman Tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Pengecualian Penerapan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terhadap Perjanjian yang Berkaitan dengan Hak atas Kekayaan Intelektual


Jadwal Retensi Arsip


Pemberian Pengurangan Penghasilan Bruto atas Kegiatan Penelitian dan Pengembangan Tertentu di Indonesia


Badan Informasi Geospasial


Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2016 tentang Bentuk Pelaksanaan dan Tata Cara Pemberian Ijin Penanaman Modal bagi Badan Usaha dalam Pelaksanaan Transmigrasi