Keputusan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor KEP.18/M.PPN/HK/03/2023

Rencana Induk Pengembangan Kawasan Sentra Produksi Pangan/Food Estate di Provinsi Kalimantan Tengah


Ditetapkan pada tanggal 21 Maret 2023
Jenis: Keputusan Menteri

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa negara berkewajiban mewujudkan ketersediaan, keterjangkauan, pemenuhan konsumsi pangan yang cukup, aman, bermutu, dan bergizi seimbang sepanjang waktu dengan memanfaatkan sumber daya, kelembagaan, budaya lokal, dan memperkuat integrasi dengan kegiatan pembangunan lainnya serta ketersediaan cadangan pangan dan pencegahan krisis pangan.

  2. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (5) huruf f Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, pengembangan kawasan Food Estate/Kawasan Sentra Produksi Pangan merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan ketersediaan pangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a.

  3. bahwa dalam rangka mewujudkan ketersediaan pangan dan pencegahan krisis pangan yang cukup, aman, bermutu, dan bergizi seimbang, diperlukan dokumen rencana induk yang berisikan arah dan strategi, target pembangunan, dan kaidah pelaksanaan pengembangan lahan pertanian pangan (agri-food) di kawasan Food Estate/Kawasan Sentra Produksi Pangan melalui dokumen Rencana Induk Pengembangan Kawasan Sentra Produksi Pangan atau Master Plan Food Estate (Renduk FE).

  4. bahwa Food Estate/Kawasan Sentra Produksi Pangan sebagaimana dimaksud dalam huruf c merupakan Proyek Prioritas Strategis/Major Project yang telah direncanakan dalam dokumen perencanaan nasional.

  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu menetapkan Rencana Induk Pengembangan Kawasan Sentra Produksi Pangan/Food Estate di Provinsi Kalimantan Tengah.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota


Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.05/2022 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat


Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak


Organisasi dan Tata Kerja Arsip Nasional Republik Indonesia