
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 50/PERMENTAN/PW.310/12/2018
Tata Kelola Pengawasan Intern Lingkup Kementerian Pertanian
Jenis: Peraturan Menteri Pertanian
Menimbang:
bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan pengawasan atas penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian Pertanian yang semakin dinamis dan untuk mewujudkan kepercayaan publik terhadap sektor pertanian, perlu pengawasan intern lingkup Kementerian Pertanian yang lebih efektif;
bahwa untuk mewujudkan pengawasan intern yang lebih efektif sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan sesuai dengan tugas dan fungsi Inspektorat Jenderal dalam menyelenggarakan pengawasan intern atas pelaksanaan tugas lingkup Kementerian Pertanian perlu adanya tata kelola pengawasan intern;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Tata Kelola Pengawasan Intern Lingkup Kementerian Pertanian;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Amil Zakat Nasional Nomor 2 Tahun 2016
Pembentukan dan Tata Kerja Unit Pengumpul Zakat
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2017
Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum di Pengadilan Tata Usaha Negara
Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2021
Panitia Nasional Penyelenggara Presidensi G20 Indonesia Tahun 2022