Peraturan Menteri Pertanian Nomor 50/PERMENTAN/PW.310/12/2018

Tata Kelola Pengawasan Intern Lingkup Kementerian Pertanian


Ditetapkan pada tanggal 10 Desember 2018
Jenis: Peraturan Menteri Pertanian

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan pengawasan atas penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian Pertanian yang semakin dinamis dan untuk mewujudkan kepercayaan publik terhadap sektor pertanian, perlu pengawasan intern lingkup Kementerian Pertanian yang lebih efektif;

  2. bahwa untuk mewujudkan pengawasan intern yang lebih efektif sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan sesuai dengan tugas dan fungsi Inspektorat Jenderal dalam menyelenggarakan pengawasan intern atas pelaksanaan tugas lingkup Kementerian Pertanian perlu adanya tata kelola pengawasan intern;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Tata Kelola Pengawasan Intern Lingkup Kementerian Pertanian;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penerapan Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah


Perubahan atas Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 5 Tahun 2021 tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja di Bidang Kebencanaan


Petunjuk Pengambilan Sumpah Advokat


Jenis Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina


Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha