Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2023

Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 182 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat


Ditetapkan: 12 Januari 2023
Jenis: Peraturan Gubernur

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Peraturan Perubahan:

  1. Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 182 Tahun 2021
    Sistem Manajemen Kinerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
  2. Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2023
    Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 182 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka pembinaan Aparatur Sipil Negara melalui penilaian kinerja berdasarkan sistem prestasi dan sistem karir yang objektif, terukur, akuntabel, partisipatif dan transparan, telah ditetapkan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 182 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat.

  2. bahwa untuk harmonisasi terhadap ketentuan pemberian tambahan penghasilan pegawai serta penyelarasan terhadap faktor yang menjadi penurunan penilaian kinerja dan pengurang tambahan penghasilan pegawai, perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 182 Tahun 2021 sebagaimana dimaksud pada pertimbangan huruf a.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 182 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Standar Layanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi


Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 143 tentang Lembaga Penyelenggara Pendidikan dan/atau Pelatihan Bidang Navigasi Penerbangan


Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum


Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 6 Tahun 2021 tentang Skema Penilaian Kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Elektroteknika, Telekomunikasi, dan Produk Optik