Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 6 Tahun 2015

Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 tentang Bangunan Gedung


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 24 Agustus 2015
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Konsiderans


Menimbang:
  1. Bahwa penyelenggaraan Bangunan Gedung telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 tentang Bangunan Gedung.

  2. bahwa dalam menyelenggarakan bangunan gedung berlandaskan pada Rencana Tata Ruang Wilayah perlu dilakukan secara tertib, sesuai dengan fungsinya, memenuhi persyaratan administratif dan teknis, serta memperhatikan keamanan dan kualitas dari bangunan tersebut agar dapat menjamin keselamatan penghuni dan lingkungannya.

  3. bahwa penyelenggaraan bangunan gedung di Kota Tangerang Selatan dalam perkembangannya seiring dengan dinamika yang terjadi dalam implementasi penyelenggaraan bangunan gedung dan memperjelas ketentuan teknis mengenai bangunan gedung.

  4. bahwa dalam meningkatkan fungsi bangunan gedung perlu dilakukan penyesuaian terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 tentang Bangunan Gedung.

  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 tentang Bangunan Gedung.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 34/M-IND/PER/9/2017 tentang Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih


Penilaian Tingkat Maturitas Digital Bank Umum


Batas Daerah Kabupaten Lampung Tengah dengan Kabupaten Lampung Utara Provinsi Lampung


Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Aktivitas Arsitektur dan Keinsinyuran; Analisis dan Uji Teknis Bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Jabatan Kerja Personil Keselamatan dan Kesehatan Kerja


Jalur Penangkapan Ikan dan Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan Laut Lepas