Peraturan Ombudsman Nomor 52 Tahun 2021

Tata Cara Penyelenggaraan Rapat di Lingkungan Ombudsman Republik Indonesia


Ditetapkan pada tanggal 10 Februari 2021
Jenis: Peraturan Ombudsman
Berita Negara Tahun 2021 Nomor 130

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk efektivitas pengambilan keputusan dan menegakkan tata kelola Ombudsman Republik Indonesia yang baik;

  2. bahwa untuk memberikan dasar hukum dan pedoman serta menciptakan pelaksanaan rapat yang tertib, efektif, dan efisien di lingkungan Ombudsman Republik Indonesia;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Ombudsman tentang Tata Cara Penyelenggaraan Rapat di Lingkungan Ombudsman Republik Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pemanfaatan Hasil Penelitian dan Pengembangan di Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia


Tata Cara Penetapan Penugasan Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Pemerintah dan di Luar Instansi Pemerintah


Perizinan Secara Elektronik Sektor Jasa Keuangan


Penyesuaian Nomenklatur Pada Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif