Peraturan Ombudsman Nomor 52 Tahun 2021

Tata Cara Penyelenggaraan Rapat di Lingkungan Ombudsman Republik Indonesia


Ditetapkan: 10 Februari 2021
Jenis: Peraturan Ombudsman

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk efektivitas pengambilan keputusan dan menegakkan tata kelola Ombudsman Republik Indonesia yang baik;

  2. bahwa untuk memberikan dasar hukum dan pedoman serta menciptakan pelaksanaan rapat yang tertib, efektif, dan efisien di lingkungan Ombudsman Republik Indonesia;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Ombudsman tentang Tata Cara Penyelenggaraan Rapat di Lingkungan Ombudsman Republik Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Mekanisme dan Tata Kerja Berbagi Pakai Data dan Informasi Geospasial Kebijakan Satu Peta


Pembatasan Impor dan Ekspor Barang Konsumen, Sumber Radiasi Pengion, dan Bahan Nuklir


Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan


Tata Cara Penugasan Penyelidikan dan Penelitian Untuk Penyiapan Wilayah Pertambangan, Wilayah Izin Usaha Pertambangan, dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus


Perubahan atas Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum