Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Ombudsman Nomor 52 Tahun 2021

Tata Cara Penyelenggaraan Rapat di Lingkungan Ombudsman Republik Indonesia


Ditetapkan pada tanggal 10 Februari 2021
Jenis: Peraturan Ombudsman
Berita Negara Tahun 2021 Nomor 130
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk efektivitas pengambilan keputusan dan menegakkan tata kelola Ombudsman Republik Indonesia yang baik;

  2. bahwa untuk memberikan dasar hukum dan pedoman serta menciptakan pelaksanaan rapat yang tertib, efektif, dan efisien di lingkungan Ombudsman Republik Indonesia;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Ombudsman tentang Tata Cara Penyelenggaraan Rapat di Lingkungan Ombudsman Republik Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Beracara dalam Pembubaran Partai Politik


Pedoman Presentasi Karya Tulis atau Karya Ilmiah bagi Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Madya yang akan Menjadi Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Utama


Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian


Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk


Perubahan atas Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya