
Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 1 Tahun 2015
Pengelolaan Limbah Tinja di Kota Semarang
Jenis: Peraturan Daerah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa Kota Semarang memiliki potensi sumber daya alam antara lain tanah dan air sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa untuk kesejahteraan rakyat sehingga perlu dijaga kelestarian fungsinya dari ancaman pencemaran yang disebabkan oleh limbah tinja.
bahwa di dalam ketentuan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah tidak mengatur tentang pengelolaan limbah tinja sehingga perlu diatur dan dikendalikan dengan prinsip kelestarian fungsi lingkungan hidup di Kota Semarang.
bahwa Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 6 Tahun 1993 tentang Kebersihan dalam Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang khususnya yang mengatur tentang pembersihan dan pengurasan sumur tinja sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan yang ada di Kota Semarang.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana disebutkan dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Semarang tentang Pengelolaan Limbah Tinja di Kota Semarang.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 117/KKI/KEP/VI/2023
Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Anestesiologi Subspesialis Anestesi Pediatrik dan Critical Care
Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 5 Tahun 2019
Pencabutan Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Gangguan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.02/2023
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil yang Berlaku pada Kementerian Ketenagakerjaan
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 12 Tahun 2022
Kelaiklautan Kapal Kecepatan Tinggi Berbendera Indonesia