Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 1 Tahun 2015

Pengelolaan Limbah Tinja di Kota Semarang


Ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 2015
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Kota Semarang memiliki potensi sumber daya alam antara lain tanah dan air sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa untuk kesejahteraan rakyat sehingga perlu dijaga kelestarian fungsinya dari ancaman pencemaran yang disebabkan oleh limbah tinja.

  2. bahwa di dalam ketentuan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah tidak mengatur tentang pengelolaan limbah tinja sehingga perlu diatur dan dikendalikan dengan prinsip kelestarian fungsi lingkungan hidup di Kota Semarang.

  3. bahwa Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 6 Tahun 1993 tentang Kebersihan dalam Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang khususnya yang mengatur tentang pembersihan dan pengurasan sumur tinja sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan yang ada di Kota Semarang.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana disebutkan dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Semarang tentang Pengelolaan Limbah Tinja di Kota Semarang.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Industri Pengolahan Rumput Laut


Perubahan atas Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Penghulu


Penghitungan dan Penetapan Kemampuan Keuangan Daerah Tahun Anggaran 2024


Tata Tertib Komisi Nasional Hak Asasi Manusia


Pencabutan Peraturan Menteri Perindustrian mengenai Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Secara Wajib