Pengelolaan Limbah Tinja di Kota Semarang
Jenis: Peraturan Daerah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa Kota Semarang memiliki potensi sumber daya alam antara lain tanah dan air sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa untuk kesejahteraan rakyat sehingga perlu dijaga kelestarian fungsinya dari ancaman pencemaran yang disebabkan oleh limbah tinja.
bahwa di dalam ketentuan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah tidak mengatur tentang pengelolaan limbah tinja sehingga perlu diatur dan dikendalikan dengan prinsip kelestarian fungsi lingkungan hidup di Kota Semarang.
bahwa Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 6 Tahun 1993 tentang Kebersihan dalam Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang khususnya yang mengatur tentang pembersihan dan pengurasan sumur tinja sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan yang ada di Kota Semarang.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana disebutkan dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Semarang tentang Pengelolaan Limbah Tinja di Kota Semarang.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Wali Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2024
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kota Surakarta
Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 3 Tahun 2020
Perubahan atas Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tarif Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa PT Pertamina Gas untuk Ruas Transmisi Grissik ke PUSRI