Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara
Jenis: Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk menjamin keberlangsungan pasokan fasilitas pengolahan dan pemurnian nikel sebagaimana arahan Presiden Republik Indonesia pada tanggal 24 Juli 2019 dan 26 Agustus 2019 dan telah terbangunnya beberapa fasilitas pengolahan dan pemurnian nikel di dalam negeri, perlu menyesuaikan ketentuan da1am Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2024
Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota
Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2020
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pengembangan Pariwisata Indonesia
Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1220 Tahun 2022
Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 pada Masa Transisi Menuju Endemi
Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 123/KKI/KEP/VI/2023
Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Emergensi Medisin Subspesialis Emergency Toxicology
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2020
Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Kesehatan di Lingkungan Kementerian Kesehatan