Peraturan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor 4 Tahun 2023

Kode Etik dan Kode Perilaku Anggota Komisi Aparatur Sipil Negara


Ditetapkan pada tanggal 12 September 2023
Jenis: Peraturan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara maka perlu ditetapkan kode etik dan kode perilaku anggota Komisi Aparatur Sipil Negara untuk menjaga integritas, independensi, dan obyektifitas dalam melaksanakan tugas, fungsi dan tanggung jawab Anggota Komisi Aparatur Sipil Negara guna mendukung pencapaian kinerja individu dan organisasi yang optimal.

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Anggota Komisi Aparatur Sipil Negara.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi


Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan yang berlaku pada Sekretariat Badan Pengatur Jalan Tol, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat


Perubahan atas Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 11 Tahun 2015 tentang Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Bidang Pariwisata