Peraturan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor 4 Tahun 2023

Kode Etik dan Kode Perilaku Anggota Komisi Aparatur Sipil Negara


Ditetapkan pada tanggal 12 September 2023
Jenis: Peraturan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara maka perlu ditetapkan kode etik dan kode perilaku anggota Komisi Aparatur Sipil Negara untuk menjaga integritas, independensi, dan obyektifitas dalam melaksanakan tugas, fungsi dan tanggung jawab Anggota Komisi Aparatur Sipil Negara guna mendukung pencapaian kinerja individu dan organisasi yang optimal.

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Anggota Komisi Aparatur Sipil Negara.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Peta Jalan Pengembangan Bahan Baku Obat


Rencana Induk Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional Tahun 2020-2024


Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.04/2011 tentang Pemberian Premi


Tim Verifikasi Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Sudetan Kali Ciliwung ke Kanal Banjir Timur (Outlet)


Uraian Fungsi Organisasi dan Tugas Kelompok Kerja Jabatan Fungsional Pada Sekretariat Badan Nasional Sertifikasi Profesi