Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 4 Tahun 2022

Program Desa dan Kelurahan Pangan Aman


Ditetapkan: 21 Februari 2022
Jenis: Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa sebagai salah satu upaya pemerintah untuk mendukung pangan yang aman dan bermutu serta untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam menjamin keamanan dan mutu pangan, perlu disusun program berbasis komunitas yang terencana, terarah, dan berkelanjutan;

  2. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf a dan huruf b Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan, Badan Pengawas Obat dan Makanan menyelenggarakan fungsi penyusunan kebijakan nasional di bidang pengawasan obat dan makanan serta melakukan koordinasi pelaksanaan pengawasan obat dan makanan dengan instansi pemerintah pusat dan daerah;

  3. bahwa pengaturan mengenai program desa pangan aman sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 24 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengembangan Desa Pangan Aman, perlu disesuaikan dengan kebijakan pemerintah dalam penyediaan pangan yang aman dan bermutu sehingga perlu diganti;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Program Desa dan Kelurahan Pangan Aman;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penyaringan Calon Anggota Dewan Energi Nasional dari Pemangku Kepentingan


Batas Daerah antara Kabupaten Muaro Jambi dengan Kabupaten Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi


Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua


Tata Cara Pemeriksaan Kekayaan Penyelenggara Negara


Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum