Program Desa dan Kelurahan Pangan Aman
Jenis: Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Menimbang:
bahwa sebagai salah satu upaya pemerintah untuk mendukung pangan yang aman dan bermutu serta untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam menjamin keamanan dan mutu pangan, perlu disusun program berbasis komunitas yang terencana, terarah, dan berkelanjutan;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf a dan huruf b Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan, Badan Pengawas Obat dan Makanan menyelenggarakan fungsi penyusunan kebijakan nasional di bidang pengawasan obat dan makanan serta melakukan koordinasi pelaksanaan pengawasan obat dan makanan dengan instansi pemerintah pusat dan daerah;
bahwa pengaturan mengenai program desa pangan aman sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 24 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengembangan Desa Pangan Aman, perlu disesuaikan dengan kebijakan pemerintah dalam penyediaan pangan yang aman dan bermutu sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Program Desa dan Kelurahan Pangan Aman;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 8 Tahun 2017
Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Naskah Bidang Kepegawaian di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional
Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat Nomor 9 Tahun 2021
Pembiayaan Kepemilikan Rumah melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005
Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 8 Tahun 2021
Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 69/M-IND/PER/8/2015 tentang Penggunaan Kantong Satu Merek untuk Pupuk Bersubsidi