Peraturan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 2 Tahun 2024

Pedoman Pemberian Penghargaan atas Kinerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan


Ditetapkan pada tanggal 21 Februari 2024
Jenis: Peraturan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa kinerja yang telah dilaksanakan oleh Unit Pelaksana Teknis dalam mendukung pencapaian kinerja Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan patut memperoleh penghargaan sebagai bentuk apresiasi dan motivasi.

  2. bahwa untuk memberikan pedoman dalam pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu diatur mengenai pemberian penghargaan atas kinerja Unit Pelaksana Teknis dimaksud.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan tentang Pedoman Pemberian Penghargaan atas Kinerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 52 Tahun 2018 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 47 (Civil Aviation Safety Regulation Part 47) tentang Pendaftaran Pesawat Udara (Aircraft Registration)


Penyelenggaraan Uji Mutu Obat pada Instalasi Farmasi Pemerintah


Pejabat Perbendaharaan Negara pada Kementerian Agama


Penilaian Angka Kredit Perancang Peraturan Perundang-undangan secara Elektronik


Perlindungan dan Pemberdayaan Pelaku Usaha Perikanan dan Pergaraman