Peraturan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 2 Tahun 2024

Pedoman Pemberian Penghargaan atas Kinerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan


Status: Diubah
Ditetapkan: 21 Februari 2024
Jenis: Peraturan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Diubah dengan:

  1. Peraturan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 6 Tahun 2025
    Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pedoman Pemberian Penghargaan atas Kinerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa kinerja yang telah dilaksanakan oleh Unit Pelaksana Teknis dalam mendukung pencapaian kinerja Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan patut memperoleh penghargaan sebagai bentuk apresiasi dan motivasi.

  2. bahwa untuk memberikan pedoman dalam pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu diatur mengenai pemberian penghargaan atas kinerja Unit Pelaksana Teknis dimaksud.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan tentang Pedoman Pemberian Penghargaan atas Kinerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi


Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler melalui Identifikasi International Mobile Equipment Identity


Pemenuhan Ketentuan Bank Perkreditan Rakyat dan Transformasi Badan Kredit Desa yang Diberikan Status Sebagai Bank Perkreditan Rakyat


Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil dan Kebutuhan Mendesak pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat


Pedoman Umum Pengawasan Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri pada Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah