Klasifikasi Arsip di Lingkungan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional
Jenis: Peraturan Kepala Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 32 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, perlu menetapkan Peraturan Kepala Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional tentang Klasifikasi Arsip di Lingkungan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional;
bahwa klasifikasi arsip sangat diperlukan sebagai instrumen dalam pengelolaan arsip dinamis untuk memfasilitasi penciptaan, akses dan penggunaan, serta penyusutan arsip;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional tentang Klasifikasi Arsip di Lingkungan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 108 Tahun 2018
Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71 Tahun 2018 tentang Penerapan Jam Kerja dan Pedoman Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perdagangan
Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2016
Pengelolaan Pohon pada Ruang Terbuka Hijau Publik, Jalur Hijau Jalan dan Taman
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 15 Tahun 2020
Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas Terhadap Notaris
Keputusan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 183 Tahun 2024
Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang Ditempatkan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia kepada Pemberi Kerja Berbadan Hukum di Negara Republik Federasi Brazil