Percepatan Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus, Acquired Immunodeficiency Syndrome, Tuberkulosis, Malaria dan Penyakit Menular Lainnya di Provinsi Nusa Tenggara Timur
Jenis: Peraturan Gubernur
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa penanggulangan human immunodeficiency virus, acquired immunodeficiency syndrome, tuberkulosis, malaria dan penyakit menular lainnya di Provinsi Nusa Tenggara Timur masih jauh dari target.
bahwa untuk mencapai target yang telah ditetapkan perlu upaya percepatan penanggulangan human immunodeficiency virus, acquired immunodeficiency syndrome, tuberkulosis, malaria dan penyakit menular lainnya.
bahwa upaya percepatan penanggulangan sebagaimana dimaksud pada huruf b, perlu ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Percepatan Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus, Acquired Immunodeficiency Syndrome, Tuberkulosis, Malaria dan Penyakit Menular Lainnya di Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 99 Tahun 2020
Sistem, Manajemen, dan Standar Keberhasilan Pembinaan Sumber Daya Manusia Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Berkeunggulan
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16/M-DAG/PER/3/2016
Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 90/M-DAG/PER/12/2014 tentang Penataan dan Pembinaan Gudang
Peraturan Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2017
Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Mataram