Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2022

Majelis Pendidikan Aceh


Ditetapkan pada tanggal 30 Desember 2022
Jenis: Qanun

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa pendidikan bermutu dan Islami merupakan hak setiap penduduk yang diwujudkan dalam kehidupan masyarakat, sehingga memerlukan komitmen dan partisipasi seluruh pemangku kepentingan di Aceh.

  2. bahwa tuntutan masyarakat terhadap fungsi dan peran Majelis Pendidikan Aceh yang cukup tinggi dalam bidang pendidikan, memerlukan penataan kelembagaan Majelis Pendidikan Aceh.

  3. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 220 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, Pemerintah Aceh meningkatkan fungsi Majelis Pendidikan Aceh yang merupakan salah satu wadah partisipasi masyarakat dalam bidang pendidikan dan mengamanahkan pembentukan Majelis Pendidikan Aceh.

  4. bahwa Qanun Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 3 Tahun 2006 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Majelis Pendidikan Daerah Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam masih terdapat kekurangan dan belum dapat menampung perkembangan kebutuhan hukum bagi organisasi Majelis Pendidikan Aceh sehingga perlu diganti.

  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf d, perlu membentuk Qanun Aceh tentang Majelis Pendidikan Aceh.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat


Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Aparatur Sipil Negara


Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional


Tata Cara Penyelenggaraan, Pelayanan, Pengamanan dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum


Pedoman Penyusunan Rencana Aksi Pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan