Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden
Jenis: Peraturan Presiden
Download:
Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2012
Menimbang:
bahwa harapan rakyat Indonesia terhadap Presiden dan Wakil Presiden yang dipilih secara langsung untuk dapat segera menyelesaikan berbagai permasalahan yang dihadapi sangatlah tinggi dan besar;
bahwa untuk lebih meningkatkan pelaksanaan tugas-tugas Presiden dan Wakil Presiden, perlu membentuk Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, dipandang perlu menyempurnakan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2011 tentang Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden dengan menetapkan Peraturan Presiden tentang Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/7/PBI/2016
Transaksi Bank kepada Bank Indonesia Dalam Rangka Bilateral Currency Swap Arrangement
Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2021
Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2020 tentang Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional Periode Tahun 2020-2024
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 23/15/PADG/2021
Implementasi Standar Nasional Open Application Programming Interface Pembayaran
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 23 Tahun 2016
Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Bidang Transmigrasi