![Temukan di Google Play](https://paralegal.id/img/google-play.webp)
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 65/POJK.04/2020
Pengembalian Keuntungan Tidak Sah dan Dana Kompensasi Kerugian Investor di Bidang Pasar Modal
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6611
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan di sektor jasa keuangan serta untuk mewujudkan kegiatan jasa keuangan yang adil dan mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat, sesuai dengan Pasal 9 huruf d Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan berwenang memberikan perintah tertulis sesuai dengan kewenangan pengaturan dan mengenakan kepada pihak di sektor jasa keuangan sesuai dengan kewenangan pengawasan;
bahwa salah satu bentuk perintah tertulis di bidang pasar modal diberikan untuk pengembalian keuntungan tidak sah kepada pihak yang melakukan dan/atau pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal;
bahwa perintah tertulis sebagaimana dimaksud dalam huruf b merupakan salah satu upaya Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan aksi remedial yang dapat digunakan sebagai dasar pembentukan dana kompensasi kerugian investor yang akan dikembalikan kepada investor yang dirugikan maupun pengembangan industri pasar modal;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Pengembalian Keuntungan Tidak Sah dan Dana Kompensasi Kerugian Investor di Bidang Pasar Modal;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 171 Tahun 2024
Pejabat yang Berwenang Menjatuhkan Hukuman Disiplin
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40/POJK.05/2015
Pembinaan dan Pengawasan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1644 Tahun 2023
Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2015
Petunjuk Teknis Pemberkasan Arsip Aktif di Central File di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4/PMK.06/2015
Pendelegasian Kewenangan Dan Tanggung Jawab Tertentu Dari Pengelola Barang Kepada Pengguna Barang