Pengembalian Keuntungan Tidak Sah dan Dana Kompensasi Kerugian Investor di Bidang Pasar Modal
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan di sektor jasa keuangan serta untuk mewujudkan kegiatan jasa keuangan yang adil dan mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat, sesuai dengan Pasal 9 huruf d Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan berwenang memberikan perintah tertulis sesuai dengan kewenangan pengaturan dan mengenakan kepada pihak di sektor jasa keuangan sesuai dengan kewenangan pengawasan;
bahwa salah satu bentuk perintah tertulis di bidang pasar modal diberikan untuk pengembalian keuntungan tidak sah kepada pihak yang melakukan dan/atau pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal;
bahwa perintah tertulis sebagaimana dimaksud dalam huruf b merupakan salah satu upaya Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan aksi remedial yang dapat digunakan sebagai dasar pembentukan dana kompensasi kerugian investor yang akan dikembalikan kepada investor yang dirugikan maupun pengembangan industri pasar modal;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Pengembalian Keuntungan Tidak Sah dan Dana Kompensasi Kerugian Investor di Bidang Pasar Modal;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4 Tahun 2025
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman
Peraturan Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2015
Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Palangkaraya
Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2010
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 2 Tahun 2023
Pedoman Tahapan Sebelum Bekerja bagi Calon Pekerja Migran Indonesia yang Ditempatkan oleh Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Peraturan Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2018
Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Kristen Negeri Manado