Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 65/POJK.04/2020

Pengembalian Keuntungan Tidak Sah dan Dana Kompensasi Kerugian Investor di Bidang Pasar Modal


Ditetapkan pada tanggal 29 Desember 2020
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Lembaran Negara Tahun 2020 Nomor 312
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6611

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan di sektor jasa keuangan serta untuk mewujudkan kegiatan jasa keuangan yang adil dan mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat, sesuai dengan Pasal 9 huruf d Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan berwenang memberikan perintah tertulis sesuai dengan kewenangan pengaturan dan mengenakan kepada pihak di sektor jasa keuangan sesuai dengan kewenangan pengawasan;

  2. bahwa salah satu bentuk perintah tertulis di bidang pasar modal diberikan untuk pengembalian keuntungan tidak sah kepada pihak yang melakukan dan/atau pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal;

  3. bahwa perintah tertulis sebagaimana dimaksud dalam huruf b merupakan salah satu upaya Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan aksi remedial yang dapat digunakan sebagai dasar pembentukan dana kompensasi kerugian investor yang akan dikembalikan kepada investor yang dirugikan maupun pengembangan industri pasar modal;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Pengembalian Keuntungan Tidak Sah dan Dana Kompensasi Kerugian Investor di Bidang Pasar Modal;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pelaksanaan Pembangunan Kilang Minyak di dalam Negeri oleh Badan Usaha Swasta


Penyelenggaraan Transplantasi Organ


Pengesahan Fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar, Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar dan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah


Penetapan Harga Ekspor Untuk Penghitungan Bea Keluar


Tunjangan Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan