Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 4 Tahun 2021

Kerja Sama Luar Negeri di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional


Ditetapkan pada tanggal 24 Agustus 2021
Jenis: Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
Berita Negara Tahun 2021 Nomor 965

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mendukung pencapaian program pembangunan keluarga, kependudukan, dan keluarga berencana melalui pelaksanaan hubungan luar negeri, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional melakukan kerja sama luar negeri;

  2. bahwa untuk memberikan panduan kerja sama luar negeri di lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional dengan mitra kerja sama luar negeri perlu mengatur tentang pelaksanaan kerja sama luar negeri;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional tentang Kerja Sama Luar Negeri di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa


Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi


Perubahan Ketiga atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/22/PADG/2019 tentang Rasio Intermediasi Makroprudensial dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah


Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 90/SK/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Koordinasi Penanaman Modal