Peraturan Kepala Badan Keamanan Laut Nomor 6 Tahun 2019

Pakaian Dinas, Atribut, dan Kelengkapan di Lingkungan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia


Ditetapkan pada tanggal 31 Juli 2019
Jenis: Peraturan Kepala Badan Keamanan Laut

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mendukung kebutuhan organisasi terkait keterpaduan tugas dan fungsi Badan Keamanan Laut Republik Indonesia sebagai badan yang memiliki peran coast guard, perlu dilakukan pembaharuan dan perubahan untuk memicu sinergi dalam aspek-aspek penyelenggaraan pemerintahan dalam satuan operasional;

  2. bahwa untuk mendukung perubahan mindset tentang Badan Keamanan Laut Republik Indonesia sebagai institusi berseragam dan mencegah hambatan psikologis dalam pelaksanaan tugas, perlu ditumbuhkan kebanggaan personel terkait identitas dan otoritas dalam bentuk pakaian dinas, atribut dan kelengkapannya;

  3. bahwa Peraturan Kepala Badan Keamanan Laut Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2016 tentang Pakaian Dinas Harian di Lingkungan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia sudah tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi saat ini sehingga perlu diganti;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Keamanan Laut Republik Indonesia tentang Pakaian Dinas, Atribut, dan Kelengkapan di Lingkungan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.56/MENHUT-II/2008 tentang Tata Cara Penentuan Luas Areal Terganggu dan Areal Reklamasi dan Revegetasi untuk Perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak Penggunaan Kawasan Hutan


Pembayaran Bea Meterai, Ciri Umum dan Ciri Khusus Meterai Tempel, Meterai Dalam Bentuk Lain, dan Penentuan Keabsahan Meterai, serta Pemeteraian Kemudian


Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional


Universitas Islam Negeri Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi


Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina