Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Kepala Badan Keamanan Laut Nomor 6 Tahun 2019

Pakaian Dinas, Atribut, dan Kelengkapan di Lingkungan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia


Ditetapkan pada tanggal 31 Juli 2019
Jenis: Peraturan Kepala Badan Keamanan Laut
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk mendukung kebutuhan organisasi terkait keterpaduan tugas dan fungsi Badan Keamanan Laut Republik Indonesia sebagai badan yang memiliki peran coast guard, perlu dilakukan pembaharuan dan perubahan untuk memicu sinergi dalam aspek-aspek penyelenggaraan pemerintahan dalam satuan operasional;

  2. bahwa untuk mendukung perubahan mindset tentang Badan Keamanan Laut Republik Indonesia sebagai institusi berseragam dan mencegah hambatan psikologis dalam pelaksanaan tugas, perlu ditumbuhkan kebanggaan personel terkait identitas dan otoritas dalam bentuk pakaian dinas, atribut dan kelengkapannya;

  3. bahwa Peraturan Kepala Badan Keamanan Laut Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2016 tentang Pakaian Dinas Harian di Lingkungan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia sudah tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi saat ini sehingga perlu diganti;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Keamanan Laut Republik Indonesia tentang Pakaian Dinas, Atribut, dan Kelengkapan di Lingkungan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penetapan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat yang Memenuhi Persyaratan Dukungan Minimal Pemilih dan Sebaran dalam Pemilihan Umum Tahun 2024


Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak


Penafsiran secara luas terhadap istilah “Menggunakan” dalam Keppres Nomor : 39 Tahun 1980 tentang Penghapusan Jaring Trawl


Pencabutan Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.14 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sistem Pelaporan Operasional Stasiun Klimatologi