Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 5 Tahun 2023

Penyelenggaraan Keolahragaan


Ditetapkan: 18 September 2023
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa pembangunan di bidang keolahragaan merupakan upaya untuk meningkatkan kualitas hidup manusia secara jasmaniah, rohaniah, dan sosial dalam mewujudkan masyarakat yang sehat, adil, makmur, dan sejahtera, perlu diselenggarakan secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan.

  2. bahwa untuk mendukung dan meningkatkan kualitas masyarakat Lampung yang memiliki kompetensi, daya saing, semangat, dan daya juang yang tinggi, perlu dilakukan upaya pembangunan di bidang keolahragaan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari pembangunan sumber daya manusia Lampung.

  3. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan Pemerintah Daerah mempunyai kewenangan untuk mengatur, membina, mengembangkan, dan mengawasi penyelenggaraan keolahragaan di Lampung.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Keolahragaan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Persyaratan dan Mekanisme Pemberian Persetujuan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang Akan Melamar Seleksi Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Pemberhentian atas Permintaan Sendiri sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Karena Lulus Seleksi Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara


Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2016 tentang Ketentuan Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan


Manajemen Karier Pegawai Negeri Sipil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia


Forum Koordinasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Badan Publik


Tim Penanganan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di Lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia