Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 5 Tahun 2023

Penyelenggaraan Keolahragaan


Ditetapkan pada tanggal 18 September 2023
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa pembangunan di bidang keolahragaan merupakan upaya untuk meningkatkan kualitas hidup manusia secara jasmaniah, rohaniah, dan sosial dalam mewujudkan masyarakat yang sehat, adil, makmur, dan sejahtera, perlu diselenggarakan secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan.

  2. bahwa untuk mendukung dan meningkatkan kualitas masyarakat Lampung yang memiliki kompetensi, daya saing, semangat, dan daya juang yang tinggi, perlu dilakukan upaya pembangunan di bidang keolahragaan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari pembangunan sumber daya manusia Lampung.

  3. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan Pemerintah Daerah mempunyai kewenangan untuk mengatur, membina, mengembangkan, dan mengawasi penyelenggaraan keolahragaan di Lampung.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Keolahragaan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, dan Prekursor Narkotika di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian


Penyampaian dan Pengelolaan Data dan/atau Informasi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik


Nilai-Nilai Dasar Pribadi, Kode Etik, dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi


Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta


Penetapan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Maluku Utara yang Memenuhi Persyaratan Dukungan Minimal Pemilih dan Sebaran dalam Pemilihan Umum Tahun 2024