
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/POJK.03/2015
Kegiatan Usaha Bank Berupa Penitipan dengan Pengelolaan (Trust)
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5775
Menimbang:
bahwa saat ini terjadi perlambatan pertumbuhan ekonomi Indonesia yang berpotensi mengganggu stabilitas sistem keuangan;
bahwa untuk merespons melambatnya pertumbuhan ekonomi, diperlukan kebijakan untuk mendukung stimulus pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan peran serta perbankan dalam mengelola dana yang dimiliki oleh pelaku ekonomi khususnya yang berbentuk valuta asing;
bahwa pengelolaan dana valuta asing dapat dilakukan melalui kegiatan usaha bank berupa penitipan dengan pengelolaan (trust) yang dapat mendukung peningkatan daya saing perbankan di dalam negeri dan meningkatkan pasokan valuta asing yang berkesinambungan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Kegiatan Usaha Bank Berupa Penitipan dengan Pengelolaan (Trust);
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 18 Tahun 2014
Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187/PMK.02/2019
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102/PMK.02/2018 tentang Klasifikasi Anggaran
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2017
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 7 Tahun 2019
Penilaian Pemenuhan Persyaratan Cara Pembuatan Obat yang Baik terhadap Fasilitas Pembuatan Obat Impor