Kegiatan Usaha Bank Berupa Penitipan dengan Pengelolaan (Trust)
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5775
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa saat ini terjadi perlambatan pertumbuhan ekonomi Indonesia yang berpotensi mengganggu stabilitas sistem keuangan;
bahwa untuk merespons melambatnya pertumbuhan ekonomi, diperlukan kebijakan untuk mendukung stimulus pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan peran serta perbankan dalam mengelola dana yang dimiliki oleh pelaku ekonomi khususnya yang berbentuk valuta asing;
bahwa pengelolaan dana valuta asing dapat dilakukan melalui kegiatan usaha bank berupa penitipan dengan pengelolaan (trust) yang dapat mendukung peningkatan daya saing perbankan di dalam negeri dan meningkatkan pasokan valuta asing yang berkesinambungan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Kegiatan Usaha Bank Berupa Penitipan dengan Pengelolaan (Trust);
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 28 Tahun 2023
Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Konstruksi Golongan Pokok Konstruksi Khusus Bidang Teknik Perpipaan
Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 130 Tahun 2023
Pelaksanaan Pemberian Bantuan Langsung Tunai Kepada Keluarga Miskin di Kota Surabaya
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2019
Batas Daerah antara Kabupaten Nagekeo dengan Kabupaten Ngada Provinsi Nusa Tenggara Timur
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 65/PERMEN-KP/2016
Pedoman Kerja Sama dan Penyusunan Perjanjian di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan