Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 290.K/KP.05/MEM.S/2022

Penunjukan Pejabat yang Mengoordinasikan Jabatan Fungsional di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral


Ditetapkan: 8 Desember 2022
Jenis: Keputusan Menteri

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk memperlancar komunikasi dan meningkatkan koordinasi dalam pembinaan karir bagi pejabat fungsional di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, telah ditunjuk pejabat yang mengoordinasikan jabatan fungsional di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

  2. bahwa dengan adanya perubahan nomenklatur jabatan fungsional dan penambahan beberapa jabatan fungsional serta untuk penguatan peran pejabat yang mengoordinasikan jabatan fungsional di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, perlu menyesuaikan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 90 K/08/MEM/2019 tentang Penunjukan Koordinator Jabatan Fungsional di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Penunjukan Pejabat yang Mengoordinasikan Jabatan Fungsional di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Produk Investasi di Bidang Pasar Modal Dalam Rangka Mendukung Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak


Jadwal Penghitungan Ulang Surat Suara Pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi pada Pemilihan Umum Tahun 2024


Pedoman Manajemen Keamanan Informasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Standar Teknis dan Prosedur Keamanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik


Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2015 tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai


Manajemen Risiko di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana