Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 290.K/KP.05/MEM.S/2022

Penunjukan Pejabat yang Mengoordinasikan Jabatan Fungsional di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral


Ditetapkan: 8 Desember 2022
Jenis: Keputusan Menteri

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk memperlancar komunikasi dan meningkatkan koordinasi dalam pembinaan karir bagi pejabat fungsional di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, telah ditunjuk pejabat yang mengoordinasikan jabatan fungsional di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

  2. bahwa dengan adanya perubahan nomenklatur jabatan fungsional dan penambahan beberapa jabatan fungsional serta untuk penguatan peran pejabat yang mengoordinasikan jabatan fungsional di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, perlu menyesuaikan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 90 K/08/MEM/2019 tentang Penunjukan Koordinator Jabatan Fungsional di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Penunjukan Pejabat yang Mengoordinasikan Jabatan Fungsional di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Standar Pelayanan Minimum Balai Inseminasi Buatan Lembang


Panduan Penyusunan Rincian Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2024


Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota


Pencabutan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2018 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi


Pedoman Kontrak Investasi Kolektif Pemupukan Dana Tabungan Perumahan Rakyat