Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 290.K/KP.05/MEM.S/2022

Penunjukan Pejabat yang Mengoordinasikan Jabatan Fungsional di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral


Ditetapkan pada tanggal 8 Desember 2022
Jenis: Keputusan Menteri

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk memperlancar komunikasi dan meningkatkan koordinasi dalam pembinaan karir bagi pejabat fungsional di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, telah ditunjuk pejabat yang mengoordinasikan jabatan fungsional di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

  2. bahwa dengan adanya perubahan nomenklatur jabatan fungsional dan penambahan beberapa jabatan fungsional serta untuk penguatan peran pejabat yang mengoordinasikan jabatan fungsional di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, perlu menyesuaikan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 90 K/08/MEM/2019 tentang Penunjukan Koordinator Jabatan Fungsional di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Penunjukan Pejabat yang Mengoordinasikan Jabatan Fungsional di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum


Perkara-Perkara Hukum Perlu Mendapat Perhatian Pengadilan


Perubahan Kelima atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/18/PBI/2015 tentang Penyelenggaraan Transaksi, Penatausahaan Surat Berharga, dan Setelmen Dana Seketika


Penetapan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Maluku Utara yang Memenuhi Persyaratan Dukungan Minimal Pemilih dan Sebaran dalam Pemilihan Umum Tahun 2024


Penyelenggaraan Bidang Pertanian