Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2020

Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi


Ditetapkan pada tanggal 20 Oktober 2020
Jenis: Peraturan Presiden
Lembaran Negara Tahun 2020 Nomor 238
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (21 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Badan Usaha Milik Negara


Pengalihan Alur Sungai


Percepatan Pelaksanaan Berusaha


Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) Hutama Karya


Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Semen Secara Wajib