Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Kerinci
Jenis: Peraturan Menteri Agama
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2016 tentang Institut Agama Islam Negeri Kerinci, perlu penataan mengenai organisasi dan tata kerja;
bahwa organisasi dan tata kerja Institut Agama Islam Negeri Kerinci telah mendapat Persetujuan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam surat nomor: B/3170/M.PANRB/09/2016, tanggal 27 September 2016, perihal: Rancangan PMA Organisasi dan Tata Kerja 5 (lima) IAIN;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Kerinci;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 210 Tahun 2023
Perlindungan Terbatas Ikan Terubuk (Tenualosa macrura)
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 17 Tahun 2010
Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan Pegawai Negeri Sipil pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 4 Tahun 2024
Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1395 Tahun 2023
Pedoman Teknis Tata Kelola Logistik Pemilihan Umum