Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 38 Tahun 2023

Pedoman Pakaian Dinas Khusus Operasional Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah


Ditetapkan pada tanggal 4 September 2023
Jenis: Peraturan Gubernur

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 62 Tahun 2018 tentang Pakaian Dinas Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan dalam rangka mendukung penyelenggaraan tugas dan fungsi Perangkat Daerah Provinsi Jawa Tengah perlu dilengkapi dengan pakaian dinas khusus operasional.

  2. bahwa pakaian dinas khusus operasional digunakan untuk menjaga ketertiban, keseragaman, kerapian, identitas dan citra dalam melaksanakan tugas di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Pakaian Dinas Khusus Operasional Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengomunikasian Hal Audit Utama dalam Laporan Akuntan Publik atas Laporan Keuangan yang Diaudit di Pasar Modal


Kriteria Teknis Status Kesiagaan dan Darurat Kebakaran Hutan dan Lahan


Hari Kerja dan Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah


Tata Cara Pemberian, Pemotongan, dan Penghentian Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara