Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 38 Tahun 2023

Pedoman Pakaian Dinas Khusus Operasional Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah


Ditetapkan: 4 September 2023
Jenis: Peraturan Gubernur

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 62 Tahun 2018 tentang Pakaian Dinas Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan dalam rangka mendukung penyelenggaraan tugas dan fungsi Perangkat Daerah Provinsi Jawa Tengah perlu dilengkapi dengan pakaian dinas khusus operasional.

  2. bahwa pakaian dinas khusus operasional digunakan untuk menjaga ketertiban, keseragaman, kerapian, identitas dan citra dalam melaksanakan tugas di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Pakaian Dinas Khusus Operasional Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Bentuk, Besaran, dan Tata Cara Pengurangan, Keringanan, dan/atau Pembebasan Pajak Daerah di Kawasan Ekonomi Khusus Kura-Kura Bali


Pedoman Formasi Jabatan Fungsional Pamong Budaya


Tata Cara Pembentukan Produk Hukum di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah


Pencabutan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 22 Tahun 2015 tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Termasuk Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa, dan Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional


Statuta Universitas Hindu Negeri I Gusti Bagus Sugriwa Denpasar