Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 3 Tahun 2022

Tata Cara Pembentukan Produk Hukum di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah


Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mewujudkan peraturan perundang-undangan yang baik, sesuai dengan asas pembentukan dan materi muatan peraturan perundang-undangan diperlukan adanya pedoman pembentukan produk hukum yang tertib dan sistematis;

  2. bahwa dengan adanya perubahan struktur organisasi Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, diperlukan pengaturan mengenai tata cara pembentukan produk hukum di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;

  3. bahwa Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 08/PER/M.KUKM/IX/2014 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Perundang-undangan di Bidang Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah sudah tidak sesuai dengan kebutuhan teknis penyusunan peraturan perundang-undangan di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, sehingga perlu diganti;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan


Lingkup Sebagian Urusan Pemerintahan di Bidang Perindustrian yang Dilimpahkan kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat dalam Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2020


Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia dan Sertifikasi Kompetensi Pengambil Contoh Uji Air


Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum


Penerbitan Dan Persyaratan Efek Beragun Aset Syariah