Pedoman Formasi Jabatan Fungsional Pamong Budaya
Jenis: Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Menimbang:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 56 ayat (2) huruf a Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Pamong Budaya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan selaku pimpinan instansi pembina berwenang menyusun pedoman formasi Jabatan Fungsional Pamong Budaya;
bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 28 Tahun 2017 tentang Pedoman Formasi Jabatan Fungsional Pamong Budaya sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan hukum, sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Pedoman Formasi Jabatan Fungsional Pamong Budaya;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590