Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 27 Tahun 2020

Pedoman Formasi Jabatan Fungsional Pamong Budaya


Ditetapkan pada tanggal 2 Juli 2020
Jenis: Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Berita Negara Tahun 2020 Nomor 697

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 56 ayat (2) huruf a Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Pamong Budaya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan selaku pimpinan instansi pembina berwenang menyusun pedoman formasi Jabatan Fungsional Pamong Budaya;

  2. bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 28 Tahun 2017 tentang Pedoman Formasi Jabatan Fungsional Pamong Budaya sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan hukum, sehingga perlu diganti;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Pedoman Formasi Jabatan Fungsional Pamong Budaya;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penugasan Kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya sebagai Penerima/Pembeli (Offtaker) Air Minum Curah dalam Sistem Penyediaan Air Minum Karian-Serpong


Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2023


Penyesuaian Pelaksanaan Beberapa Ketentuan Bank Indonesia Sebagai Dampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)


Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia