Persetujuan Lembaga Kliring dan Penjaminan Pasar Lelang Komoditas
Jenis: Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 88 dan Pasal 89 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, ketentuan mengenai persetujuan Lembaga Kliring dan Penjaminan Pasar Lelang Komoditas perlu diubah dan disesuaikan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi tentang Persetujuan Lembaga Kliring dan Penjaminan Pasar Lelang Komoditas;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 7 Tahun 2023
Pengamatan dan Pengelolaan Data Meteorologi Maritim
Peraturan Badan Keamanan Laut Nomor 2 Tahun 2022
Standar Kompetensi Auditor di Lingkungan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 88 Tahun 2024
Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Penelitian dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan Bidang Rekayasa Nanomaterial
Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2021
Lelang Benda Sitaan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi