Pembentukan Tim Seleksi Sertifikasi Hakim Ekonomi Syariah
Jenis: Keputusan Ketua Mahkamah Agung
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa sumber Daya Manusia (SDM) merupakan modal dasar pembaharuan pada Mahkamah Agung RI, oleh karena itu kualitas SDM senantiasa harus dikembangkan dan diarahkan agar bisa mencapai visi Mahkamah Agung, yaitu terwujudnya peradilan Indonesia yang agung;
bahwa untuk memperoleh SDM yang berkualitas diperlukan seleksi. Seleksi adalah proses yang digunakan untuk memilih di antara SDM yang paling baik memenuhi kriteria, bermutu dan sesuai dengan kebutuhan;
demikian pula dengan Sertifikasi Hakim Ekonomi Syariah, untuk mendapatkan calon peserta Hakim Ekonomi Syariah yang memenuhi kualifikasi, perlu dibentuk Tim yang akan melakukan seleksi terhadap calon Hakim Ekonomi Syariah tersebut;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c, Ketua Mahkamah Agung perlu menerbitkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung mengenai pembentukan Tim Seleksi.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 Tahun 2016
Penyelenggaraan Pelayanan Rawat Jalan Eksekutif di Rumah Sakit
Peraturan Gubernur Bali Nomor 72 Tahun 2022
Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali
Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2023
Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2010 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Bagi Ketua Harian dan Anggota Dewan Energi Nasional