Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 85/KMA/SK/V/2016

Pembentukan Tim Seleksi Sertifikasi Hakim Ekonomi Syariah


Ditetapkan pada tanggal 13 Mei 2016
Jenis: Keputusan Ketua Mahkamah Agung

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa sumber Daya Manusia (SDM) merupakan modal dasar pembaharuan pada Mahkamah Agung RI, oleh karena itu kualitas SDM senantiasa harus dikembangkan dan diarahkan agar bisa mencapai visi Mahkamah Agung, yaitu terwujudnya peradilan Indonesia yang agung;

  2. bahwa untuk memperoleh SDM yang berkualitas diperlukan seleksi. Seleksi adalah proses yang digunakan untuk memilih di antara SDM yang paling baik memenuhi kriteria, bermutu dan sesuai dengan kebutuhan;

  3. demikian pula dengan Sertifikasi Hakim Ekonomi Syariah, untuk mendapatkan calon peserta Hakim Ekonomi Syariah yang memenuhi kualifikasi, perlu dibentuk Tim yang akan melakukan seleksi terhadap calon Hakim Ekonomi Syariah tersebut;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c, Ketua Mahkamah Agung perlu menerbitkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung mengenai pembentukan Tim Seleksi.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Dana Cadangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Tahun 2024


Pencabutan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 94 Tahun 2018 tentang Ketentuan Penggunaan Letter of Credit untuk Ekspor Barang Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 102 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 94 Tahun 2018 tentang Ketentuan Penggunaan Letter of Credit untuk Ekspor Barang Tertentu


Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan


Pembentukan Kelompok Kerja Penyusunan Surat Edaran Mahkamah Agung tentang Prosedur Penyelesaian Kepailitan


Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 6 Tahun 2013 tentang Retribusi Daerah