Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2003

Pengendalian Jumlah Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, serta Jumlah Kumulatif Pinjaman Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah


Ditetapkan pada tanggal 5 April 2003
Jenis: Peraturan Pemerintah
Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 48
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4287
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka mencapai dan menjaga kestabilan ekonomi makro diperlukan kinerja fiskal yang sehat dan berkesinambungan;

  2. bahwa dalam rangka mewujudkan kinerja fiskal yang sehat dan berkesinambungan perlu dilakukan pengendalian jumlah kumulatif defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), serta jumlah kumulatif pinjaman Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;

  3. bahwa untuk menjaga agar penyusunan APBN dan APBD dilakukan sesuai dengan kemampuan keuangan negara, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 12 dan Pasal 17 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, maka perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pengendalian Jumlah Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, serta Jumlah Kumulatif Pinjaman Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau


Rencana Strategis Arsip Nasional Republik Indonesia Tahun 2020-2024


Banding Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst


Pengawasan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Oleh Otoritas Jasa Keuangan


Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Kesehatan