
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 473 Tahun 2022
Standar Tim Pelaksana Kegiatan di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dalam rangka Pelaksanaan Tahapan Pemilihan Umum Tahun 2024
Jenis: Keputusan Lainnya
Menimbang:
bahwa untuk mendukung pelaksanaan kegiatan tahapan Pemilihan Umum 2024 dapat berjalan dengan baik dan efektif, perlu adanya koordinasi antara Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dengan lembaga pemerintahan terkait.
bahwa berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-647 /MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022 hal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan, telah menetapkan ketentuan mengenai besaran satuan biaya, jumlah tim pelaksana kegiatan, dan masa kerja pelaksanaan kegiatan.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 263 Tahun 2022 tentang Standar Tim Pelaksana Kegiatan di lingkungan Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dalam rangka Pelaksanaan Tahapan Pemilihan Umum Tahun 2024 pada Tahun Anggaran 2022, 2023, dan 2024 sudah tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga perlu diganti.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum tentang Standar Tim Pelaksana Kegiatan di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dalam rangka Pelaksanaan Tahapan Pemilihan Umum Tahun 2024.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 4/PERMEN-KP/2020
Statuta Politeknik Kelautan dan Perikanan Karawang
Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2021
Pengesahan Fourth Protocol to Amend the ASEAN Comprehensive Investment Agreement (Protokol Keempat untuk Mengubah Persetujuan Penanaman Modal Menyeluruh ASEAN)
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 41 Tahun 2023
Hasil Penelaahan Produk Katalog Elektronik Sektoral Etalase Produk Alat Penyelaman
Peraturan Dewan Jaminan Sosial Nasional Nomor 1 Tahun 2016
Kebijakan Umum Integrasi Program Jaminan Kesehatan Daerah ke dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 42 Tahun 2015
Izin dan Penyelenggaraan Praktik Ahli Teknologi Laboratorium Medik