Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 2 Tahun 2023

Tata Cara Penanganan Saran dan Keluhan Masyarakat di Komisi Kepolisian Nasional


Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk menjamin profesionalisme dan kemandirian Kepolisian Negara Republik Indonesia, Komisi Kepolisian Nasional melaksanakan fungsi pengawasan fungsional melalui kegiatan pemantauan dan penilaian terhadap kinerja dan integritas anggota dan pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

  2. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 huruf c Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2011 tentang Komisi Kepolisian Nasional, Komisi Kepolisian Nasional dalam menjalankan tugasnya berwenang untuk menerima saran dan keluhan dari masyarakat mengenai kinerja kepolisian dan menyampaikannya kepada Presiden.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan tentang Tata Cara Penanganan Saran dan Keluhan Masyarakat di Komisi Kepolisian Nasional.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 225/PMK.05/2020 tentang Sistem Penerimaan Negara secara Elektronik


Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional


Penjaminan Mutu Pelatihan Aparatur Sipil Negara


Statuta Institut Agama Islam Negeri Surakarta


Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Timur Tahun 2023-2043