Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 2 Tahun 2023
Tata Cara Penanganan Saran dan Keluhan Masyarakat di Komisi Kepolisian Nasional
Jenis: Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk menjamin profesionalisme dan kemandirian Kepolisian Negara Republik Indonesia, Komisi Kepolisian Nasional melaksanakan fungsi pengawasan fungsional melalui kegiatan pemantauan dan penilaian terhadap kinerja dan integritas anggota dan pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 huruf c Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2011 tentang Komisi Kepolisian Nasional, Komisi Kepolisian Nasional dalam menjalankan tugasnya berwenang untuk menerima saran dan keluhan dari masyarakat mengenai kinerja kepolisian dan menyampaikannya kepada Presiden.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan tentang Tata Cara Penanganan Saran dan Keluhan Masyarakat di Komisi Kepolisian Nasional.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2021
Jabatan Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 1 Tahun 2018
Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Lembaga Sertifikasi Profesi Penanggulangan Bencana
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 96 Tahun 2019
Pendataan dan Penerbitan Dokumen Kependudukan bagi Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan
Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 82 Tahun 2019
Perubahan atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 7 Tahun 2019 tentang Peraturan Internal Rumah Sakit (Hospital By Laws) Rumah Sakit Umum Daerah K.R.M.T Wongsonegoro Kota Semarang