![Temukan di Google Play](https://paralegal.id/img/google-play.webp)
Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 10 Tahun 2014
Larangan Memproduksi dan Mengedarkan Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan Yang Mengandung Tumbuhan Coptis sp, Berberis sp, Mahonia sp, Chelidonium majus, Phellodendron sp, Arcangelica flava, Tinosporae Radix, dan Cataranthus roseus
Jenis: Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa masyarakat perlu dilindungi dari peredaran obat tradisional dan suplemen kesehatan yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, khasiat/manfaat dan mutu;
bahwa terhadap penggunaan obat tradisional dan suplemen kesehatan dilakukan pemantauan keamanan di peredaran secara terus menerus;
bahwa kandungan alkaloid pada tumbuhan Coptis sp, Berberis sp, Mahonia sp, Chelidonium majus, Phellodendron sp, Arcangelica flava dan Tinosporae Radix dapat menyebabkan iritasi ginjal dan nefrotoksik serta Cataranthus roseus dapat menyebabkan depresi sumsum tulang;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Larangan Memproduksi dan Mengedarkan Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan Yang Mengandung Tumbuhan Coptis sp, Berberis sp, Mahonia sp, Chelidonium majus, Phellodendron sp, Arcangelica flava, Tinosporae Radix, dan Cataranthus roseus;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 218 Tahun 2022
Penugasan kepada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelayaran Nasional Indonesia Untuk Menyelenggarakan Kegiatan Angkutan Perairan Pelabuhan Menggunakan Kapal Milik Negara Tahun Anggaran 2023
Peraturan Gubernur Riau Nomor 36 Tahun 2022
Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Unit Pelaksana Teknis Bersifat Khusus Rumah Sakit Umum Daerah Petala Bumi Provinsi Riau