
Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 57 Tahun 2021
Kriteria Sistem Jaminan Produk Halal
Jenis: Keputusan
Menimbang:
bahwa untuk menjamin proses produk halal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan jaminan produk halal, perlu ditetapkan Kriteria Sistem Jaminan Produk Halal.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal tentang Kriteria Sistem Jaminan Produk Halal.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 20 Tahun 2012
Penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Kejaksaan Nomor 1 Tahun 2021
Perubahan Kedua atas Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 8 Tahun 2016
Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 33 Tahun 2014 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya Yang Terkait Dengan Penyaluran Tenaga Listrik Oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara
Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 7 Tahun 2021
Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analis Standardisasi