Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 57 Tahun 2021

Kriteria Sistem Jaminan Produk Halal


Ditetapkan pada tanggal 20 Mei 2021
Jenis: Keputusan
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk menjamin proses produk halal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan jaminan produk halal, perlu ditetapkan Kriteria Sistem Jaminan Produk Halal.

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal tentang Kriteria Sistem Jaminan Produk Halal.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Majelis Kehormatan Jaksa


Penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia


Perubahan Kedua atas Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia


Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 33 Tahun 2014 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya Yang Terkait Dengan Penyaluran Tenaga Listrik Oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara


Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analis Standardisasi