
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2022
Rencana Aksi Nasional Peningkatan Kesejahteraan Anak Usia Sekolah dan Remaja
Jenis: Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
Menimbang:
bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia menjamin kesejahteraan tiap warga negaranya, termasuk kesejahteraan terhadap anak usia sekolah dan remaja dengan memperhatikan hak dan kewajiban orang tua, wali, atau orang lain yang secara hukum bertanggung jawab terhadap Anak;
bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan anak usia sekolah dan remaja sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu disusun Rencana Aksi Nasional Peningkatan Kesejahteraan Anak Usia Sekolah dan Remaja;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan tentang Rencana Aksi Nasional Peningkatan Kesejahteraan Anak Usia Sekolah dan Remaja;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2018
Peningkatan Kualitas Layanan Administrasi Kependudukan
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2006
Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik India tentang Kegiatan Kerja Sama di Bidang Pertahanan (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of India on Cooperative Activities in The Field of Defence)
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2021
Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 51 Tahun 2014
Pemasukan Alat Kesehatan melalui Mekanisme Jalur Khusus (Special Access Scheme)
Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2018
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia