Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 4 Tahun 2024

Perubahan atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 65 Tahun 2023 tentang Tarif Angkutan Orang Dengan Kereta Api Perintis


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 12 Januari 2024
Jenis: Keputusan Menteri

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Dicabut dengan:

  1. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 6 Tahun 2025
    Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api Perintis

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa sebelumnya tarif angkutan orang dengan kereta api perintis telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 65 Tahun 2023 tentang Tarif Angkutan Orang Dengan Kereta Api Perin tis.

  2. bahwa kereta api perintis Datuk Belambangan dengan lintas pelayanan Tebing Tinggi-Lalang telah diusulkan sebagai kereta api pelayanan kelas ekonomi untuk melaksanakan kewajiban pelayanan publik dan terdapat beberapa pelayanan kereta api perintis baru, maka Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 65 Tahun 2023 tentang Tarif Angkutan Orang Dengan Kereta Api Perintis perlu dilakukan perubahan.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 65 Tahun 2023 tentang Tarif Angkutan Orang Dengan Kereta Api Perintis.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Assessor Sumber Daya Manusia Aparatur


Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1197 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional yang Dapat Diisi Oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja


Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 50 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik


Tata Cara Penetapan Metodologi, Formula Harga, dan Harga Minyak Mentah Indonesia


Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah