Keputusan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor KEP/308/III/KA/PC/2023/BNN

Doktrin Badan Narkotika Nasional


Ditetapkan: 10 Maret 2023
Jenis: Keputusan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka reformasi birokrasi yang merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mencapai good governance dan melakukan pembaharuan serta perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan terutama menyangkut aspek-aspek kelembagaan (organisasi), ketatalaksanaan dan sumber daya manusia aparatur.

  2. bahwa pedoman kerja dan pedoman moral bagi setiap Pegawai Badan Narkotika Nasional RI terkandung semangat yang terdapat di dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam Bab I tentang Dasar, Azas, dan Tujuan, Bab IX tentang Pengobatan dan Rehabilitasi, Bab X tentang Pembinaan dan Pengawasan, Bab XI tentang Pencegahan dan Pemberantasan.

  3. bahwa dalam rangka pedoman kerja dan pedoman moral bagi setiap Pegawai Badan Narkotika Nasional, maka dirumuskan Doktrin BNN RI.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Kepala Badan Narkotika Nasional tentang Doktrin Badan Narkotika Nasional.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen


Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah


Penyediaan dan Penyaluran Cadangan Pangan Pokok Daerah


Standar Program Fellowship Kedokteran Keluarga untuk Kebugaran Dokter Spesialis Kedokteran Keluarga Layanan Primer