Keputusan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor KEP/308/III/KA/PC/2023/BNN

Doktrin Badan Narkotika Nasional


Ditetapkan pada tanggal 10 Maret 2023
Jenis: Keputusan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka reformasi birokrasi yang merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mencapai good governance dan melakukan pembaharuan serta perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan terutama menyangkut aspek-aspek kelembagaan (organisasi), ketatalaksanaan dan sumber daya manusia aparatur.

  2. bahwa pedoman kerja dan pedoman moral bagi setiap Pegawai Badan Narkotika Nasional RI terkandung semangat yang terdapat di dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam Bab I tentang Dasar, Azas, dan Tujuan, Bab IX tentang Pengobatan dan Rehabilitasi, Bab X tentang Pembinaan dan Pengawasan, Bab XI tentang Pencegahan dan Pemberantasan.

  3. bahwa dalam rangka pedoman kerja dan pedoman moral bagi setiap Pegawai Badan Narkotika Nasional, maka dirumuskan Doktrin BNN RI.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Kepala Badan Narkotika Nasional tentang Doktrin Badan Narkotika Nasional.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara pada Kepolisian Negara Republik Indonesia


Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Kelas Jabatan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan


Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 16 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat


Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Pelindungan Dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas


Konversi Penyaluran Dana Bagi Hasil dan/atau Dana Alokasi Umum Dalam Bentuk Nontunai