Keputusan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor KEP/308/III/KA/PC/2023/BNN

Doktrin Badan Narkotika Nasional


Ditetapkan pada tanggal 10 Maret 2023
Jenis: Keputusan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka reformasi birokrasi yang merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mencapai good governance dan melakukan pembaharuan serta perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan terutama menyangkut aspek-aspek kelembagaan (organisasi), ketatalaksanaan dan sumber daya manusia aparatur.

  2. bahwa pedoman kerja dan pedoman moral bagi setiap Pegawai Badan Narkotika Nasional RI terkandung semangat yang terdapat di dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam Bab I tentang Dasar, Azas, dan Tujuan, Bab IX tentang Pengobatan dan Rehabilitasi, Bab X tentang Pembinaan dan Pengawasan, Bab XI tentang Pencegahan dan Pemberantasan.

  3. bahwa dalam rangka pedoman kerja dan pedoman moral bagi setiap Pegawai Badan Narkotika Nasional, maka dirumuskan Doktrin BNN RI.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Kepala Badan Narkotika Nasional tentang Doktrin Badan Narkotika Nasional.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Organisasi Perangkat Daerah


Pembiayaan Transaksi Efek oleh Perusahaan Efek bagi Nasabah dan Transaksi Short Selling oleh Perusahaan Efek


Standar Program Fellowship Patologi Sistem Hematolimfoid Dokter Spesialis Patologi Anatomik


Statuta Politeknik Pelayaran Barombong


Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2014 tentang Dokter Kepresidenan