Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/31/PBI/2004

Pengeluaran dan Pengedaran Uang Rupiah Khusus Pecahan 100.000 (Seratus Ribu) Tahun Emisi 2004 Dalam Bentuk Uang Kertas Belum Dipotong


Ditetapkan pada tanggal 28 Desember 2004
Jenis: Peraturan Bank Indonesia
Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 167
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa uang kertas berfungsi sebagai alat pembayaran, dan sekaligus merupakan sarana bagi perkembangan numismatika di Indonesia;

  2. bahwa dalam rangka mendorong perkembangan numismatika (koleksi uang) di Indonesia, dipandang perlu untuk mengeluarkan uang kertas yang memiliki keunikan;

  3. bahwa dalam upaya tersebut, Bank Indonesia mengeluarkan dan mengedarkan uang rupiah khusus pecahan 100.000 (seratus ribu) tahun emisi 2004 dalam bentuk uang kertas belum dipotong;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang pengeluaran dan pengedaran uang rupiah khusus pecahan 100.000 (seratus ribu) tahun emisi 2004 dalam bentuk uang kertas belum dipotong;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Izin Penggunaan Lokasi Pembuatan Film di Indonesia oleh Pihak Asing


Rencana Strategis Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2024


Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa


Pencabutan Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.02.02.1.2.20.428 Tahun 2020 tentang Penetapan Bentuk Sediaan Kosmetika


Tata Cara Pengajuan Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan