Pengeluaran dan Pengedaran Uang Rupiah Khusus Pecahan 100.000 (Seratus Ribu) Tahun Emisi 2004 Dalam Bentuk Uang Kertas Belum Dipotong
Jenis: Peraturan Bank Indonesia
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa uang kertas berfungsi sebagai alat pembayaran, dan sekaligus merupakan sarana bagi perkembangan numismatika di Indonesia;
bahwa dalam rangka mendorong perkembangan numismatika (koleksi uang) di Indonesia, dipandang perlu untuk mengeluarkan uang kertas yang memiliki keunikan;
bahwa dalam upaya tersebut, Bank Indonesia mengeluarkan dan mengedarkan uang rupiah khusus pecahan 100.000 (seratus ribu) tahun emisi 2004 dalam bentuk uang kertas belum dipotong;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang pengeluaran dan pengedaran uang rupiah khusus pecahan 100.000 (seratus ribu) tahun emisi 2004 dalam bentuk uang kertas belum dipotong;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 13 Tahun 2024
Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 47/M-IND/PER/7/2016
Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Persyaratan Zat Warna Azo, Kadar Formaldehida, dan Kadar Logam Terekstraksi Pada Kain Untuk Pakaian Bayi Secara Wajib
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 07/M-IND/PER/1/2016
Lembaga Kesesuaian Dalam Rangka Lembaga Penilaian Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Biskuit Secara Wajib
Peraturan Gubernur Lampung Nomor 6 Tahun 2023
Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2023