Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain
Jenis: Peraturan Daerah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa dalam rangka menyelenggarakan tata kelola pemerintahan yang baik, perlu menjalankan anggaran secara disiplin dan pengelolaan keuangan yang taat pada asas termasuk dalam hal pemulihan Kerugian Daerah melalui penyelesaian Kerugian Daerah.
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain kepala daerah berwenang untuk menyelesaikan Kerugian Daerah.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Nasional Pengelola Perbatasan Nomor 2 Tahun 2022
Rencana Aksi Pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan Tahun 2022
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 15 Tahun 2024
Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan