Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Terkait Dengan Tindak Pidana


Ditetapkan: 11 Mei 2023
Jenis: Rancangan Undang-Undang

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Indonesia adalah negara hukum yang menjamin pelindungan dan kepastian hukum yang berintikan keadilan dan kebenaran guna mendukung terwujudnya tatanan kehidupan masyarakat yang adil dan sejahtera sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

  2. bahwa perkembangan tindak pidana yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan ekonomis berpotensi merusak tatanan perekonomian nasional sekaligus mengurangi kemampuan Pemerintah Indonesia dalam mewujudkan kesejahteraan umum sehingga diperlukan pengaturan mengenai perampasan aset terkait dengan tindak pidana.

  3. bahwa sistem dan mekanisme yang berlaku mengenai perampasan aset terkait dengan tindak pidana, pada saat ini belum mampu mendukung upaya penegakan hukum yang berkeadilan, sehingga diperlukan pengaturan yang komprehensif, transparan, dan akuntabel.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Perampasan Aset Terkait Dengan Tindak Pidana.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Rencana Aksi Daerah Penyelenggaraan Pengarusutamaan Gender Tahun 2024-2028


Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 39 Tahun 2016 tentang Sistem Database Pemasyarakatan


Pedoman Penyusunan Standar Operasional (SOP) di Lingkungan Badan SAR Nasional


Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Inspektorat Daerah


Pengeluaran Uang Rupiah Kertas Bersambung Pecahan 20.000 (Dua Puluh Ribu) Tahun Emisi 2016