Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 23 Tahun 2020

Penilaian Angka Kredit Perancang Peraturan Perundang-undangan secara Elektronik


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan pada tanggal 1 September 2020
Jenis: Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Berita Negara Tahun 2020 Nomor 996

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2023
    Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas manajemen kepegawaian atas penilaian angka kredit Perancang Peraturan Perundang-undangan, diperlukan penilaian angka kredit Perancang Peraturan Perundang-undangan secara elektronik;

  2. bahwa untuk mengembangkan sistem informasi Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan, telah dibangun aplikasi penilaian angka kredit Perancang Peraturan Perundang-undangan;

  3. bahwa untuk memberikan kepastian hukum atas penggunaan aplikasi penilaian angka kredit Perancang Peraturan Perundang-undangan secara elektronik, diperlukan pengaturan tentang penilaian angka kredit Perancang Peraturan Perundang-undangan secara elektronik;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Penilaian Angka Kredit Perancang Peraturan Perundang-undangan secara Elektronik;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Uraian Fungsi Organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Dan Tugas Koordinator Jabatan Fungsional di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana


Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Sekretariat Negara


Perubahan atas Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pedoman Perizinan, Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Standar Militer di Luar Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia


Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis dan Rekomendasi Impor Komoditas Industri Kimia Hulu Tertentu