Penilaian Angka Kredit Perancang Peraturan Perundang-undangan secara Elektronik
Jenis: Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Menimbang:
bahwa untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas manajemen kepegawaian atas penilaian angka kredit Perancang Peraturan Perundang-undangan, diperlukan penilaian angka kredit Perancang Peraturan Perundang-undangan secara elektronik;
bahwa untuk mengembangkan sistem informasi Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan, telah dibangun aplikasi penilaian angka kredit Perancang Peraturan Perundang-undangan;
bahwa untuk memberikan kepastian hukum atas penggunaan aplikasi penilaian angka kredit Perancang Peraturan Perundang-undangan secara elektronik, diperlukan pengaturan tentang penilaian angka kredit Perancang Peraturan Perundang-undangan secara elektronik;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Penilaian Angka Kredit Perancang Peraturan Perundang-undangan secara Elektronik;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Kepolisian Negara Nomor 11 Tahun 2021
Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Perubahan Tipe Kesatuan Kewilayahan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 25 Tahun 2022
Program Pengembangan Sumber Daya Manusia melalui Pendidikan Pascasarjana Berbasis Riset
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 13/PRT/M/2014
Pembinaan dan Pengembangan Aparatur Kementerian Pekerjaan Umum
Peraturan Menteri Sosial Nomor 19 Tahun 2018
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Rehabilitasi Sosial Lanjut Usia di Lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial